Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

Melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran, konservasi sumber daya alam, serta pengelolaan sampah dan limbah.

Fungsi

  1. Perumusan Kebijakan Lingkungan Hidup

    • Menyusun regulasi, kebijakan, dan program kerja terkait pengelolaan lingkungan hidup.

  2. Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan

    • Melakukan pemantauan kualitas udara, air, dan tanah.

    • Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

  3. Pengelolaan Sampah dan Limbah

    • Mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

    • Mengawasi pengelolaan limbah domestik dan industri agar sesuai dengan standar lingkungan.

  4. Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan

    • Melaksanakan penghijauan, konservasi hutan, dan pelestarian keanekaragaman hayati.

    • Melakukan rehabilitasi daerah yang terdampak pencemaran dan bencana lingkungan.

  5. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Lingkungan

    • Menyelenggarakan program edukasi dan kampanye lingkungan bagi masyarakat.

    • Mendorong partisipasi publik dalam upaya pelestarian lingkungan.

  6. Penegakan Hukum Lingkungan

    • Mengawasi penerapan peraturan lingkungan oleh perusahaan dan masyarakat.

    • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan lingkungan hidup.

  7. Pengembangan Kerja Sama dan Inovasi

    • Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas dalam pengelolaan lingkungan.

    • Mengembangkan inovasi teknologi ramah lingkungan dan energi terbarukan.