Melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran, konservasi sumber daya alam, serta pengelolaan sampah dan limbah.
Fungsi
Perumusan Kebijakan Lingkungan Hidup
Menyusun regulasi, kebijakan, dan program kerja terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan
Melakukan pemantauan kualitas udara, air, dan tanah.
Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pengelolaan Sampah dan Limbah
Mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Mengawasi pengelolaan limbah domestik dan industri agar sesuai dengan standar lingkungan.
Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan
Melaksanakan penghijauan, konservasi hutan, dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Melakukan rehabilitasi daerah yang terdampak pencemaran dan bencana lingkungan.
Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Lingkungan
Menyelenggarakan program edukasi dan kampanye lingkungan bagi masyarakat.
Mendorong partisipasi publik dalam upaya pelestarian lingkungan.
Penegakan Hukum Lingkungan
Mengawasi penerapan peraturan lingkungan oleh perusahaan dan masyarakat.
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan lingkungan hidup.
Pengembangan Kerja Sama dan Inovasi
Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas dalam pengelolaan lingkungan.
Mengembangkan inovasi teknologi ramah lingkungan dan energi terbarukan.