Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru

1. Kepala Dinas

Fungsi:

  • Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup.

  • Menetapkan kebijakan teknis dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Sekretaris

Fungsi:

  • Mengelola urusan administrasi dinas.

  • Memberikan dukungan administratif kepada seluruh bidang di bawah Dinas LH.

3. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

Fungsi:

  • Mengelola administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga dinas.

4. Bidang Tata Lingkungan

Fungsi:

  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian lingkungan.

  • Mengelola dokumen lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

5. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Fungsi:

  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah.

  • Menindaklanjuti laporan kerusakan lingkungan.

6. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Fungsi:

  • Menangani pengelolaan sampah domestik maupun limbah B3.

  • Memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah.

7. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Fungsi:

  • Meningkatkan kapasitas SDM dan partisipasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.

  • Mengelola program kampung iklim, sekolah adiwiyata, dan pelatihan lingkungan.